SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, ustadz Yahya Waloni, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9).
Ustadz Yahya akan menggugat keabsahan status tersangka yang dikenakan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada dirinya.
“Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ungkap kuasa hukum ustadz Yahya, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Selasa (7/9).
Abdullah menilai, terdapat kekeliruan dalam penetapan tersangka dan penahanan kepada kliennya. Sebab, sebelum itu, penyidik tidak pernah memeriksa Yahya terlebih dahulu.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa seperti terorisme, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap ustadz Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur Jakarta Timur pada 26 Agustus lalu.
Ustadz Yahya ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.(jawapos/fajar)