SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara merilis perkembangan terbaru kasus Pertambangan PT. Thosida Indonesia terkait laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan kerugian negara akibat penyimpangan pengunaan Kawasan Hutan sebesar Rp.495 Milyar Lebih.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Noer Adi dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Setyawan Nur Chaliq dalam konferensi persnya di Aula Kejati Sulawesi Tenggara, Kamis (9/9) sore.
“Kaitan dengan progres penanganan kasus PT. Thosida Indonesia yang masih proses dalam tahap penyidikan, sebagaimana kita ketahui bahwa progres penanganan kasus tersebut sudah ditetapkan 4 orang tersangka, dimana ketiga berkas tersangka diantaranya Umar, Buhardiman, dan Yusmin sudah dalam tahap pra penuntutan yaitu penelitian berkas perkara,” terang Asintel Kejati Sultra Noer Hadi.
Lanjutnya, adapun perkara atas nama Laode Sinarwan Oda mengingat kemarin telah mengajukan pra peradilan dan gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Kendari
“Jadi kami melakukan proses penyidikan dari awal, dengan mengulang lagi penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum,” tandasnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan bahwa sesuai amanah pimpinan, bahwa kita dalam melakukan proses penyidikan ini berusaha setransparan mungkin kepada media untuk diketahui masyarakat.