“Untuk dapat diakui sebagai organisasi masyarakat (ormas) oleh pemerintah, caranya ada dua, pertama adalah organisasi ini harus punya azas legalitas berazas hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) atau juga boleh dikeluarkan azas legalitasnya oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) yang disebut dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” jelasnya.
Didalam undang-undang Keormasan itu, yang dikatakan organisasi yang legal, adalah organisasi yang didirikan sudah memenuhi 22 syarat-syarat yang diatur oleh pemerintah, itu baru dikatakan diakui oleh pemerintah.
“Dan itu terbuka, karena kebebasan berserikat atau berkumpul dijamin oleh Undang-undang,” tambahnya.
Hamdani juga menambahkan persoalannya yang hari ini berkembang, banyaknya atau maraknya organisasi yang ada belum terdaftar secara undang-undang, contohnya banyak organisasi yang mengatasnamakan diri organisasi kemasyarakatan (ormas), tapi belum terdaftar di pemerintah baik di Kemenkumham RI atau di Kemendagri melalui Kesbangpol.
“Jadi kalau belum terdaftar, itu berarti bukan organisasi legal tapi ilegal,” tegasnya.
Hamdani mengatakan bahwa tentunya harapan kami semua ormas harus terdaftar dulu. Yang bertujuan agar ada kontrol pemerintah melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), karena didalam sebuah organisasi ada namanya tiga aspek yang diperhatikan dalam Undang-undang Keormasan, yang pertama, adalah organisasi itu harus terdaftar melalui mekanisme persyaratan-persyaratan yang dimiliki. Yang Kedua, setelah organisasi terdaftar di pemerintahan yang ada, kita cek berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ketiga Program kerja.