“Kalau umpannya organisasi kemasyarakatan itu belum terdaftar dan selalu meresahkan masyarakat, terus ingin mendaftarkan diri di Kesbangpol, itu akan beri pembinaan dulu, karena kita belum mengatakan itu sebagai organisasi, dan tidak akan kita berikan SKT,” bebernya.
“Kami akan periksa dulu AD/ARTnya, program kerjanya apa, itulah sebagai alat kontrol pemerintah terhadap ormas tersebut,” imbuhnya lagi
Hamdani menegaskan kembali, bahwa Badan Kesbangpol dapat mencabut hak-hak legalitas organisasi yang sudah terdaftar jika melenceng dan melanggar dari AD/ART dan program kerja organisasinya.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban dengan aktivitas ormas seperti itu, silahkan laporkan ke Kesbangpol Sultra untuk nantinya oleh Kesbangpol akan diberikan sanksi peringatan hingga sanksi adminitrasi berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” tuturnya.
Katanya lagi, jika ada tindakan pidananya, laporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi warga harus berani melaporkan jika menjadi korban, dengan melampirkan laporan tertulis dan bukti-bukti, misalnya ada ormas meminta bantuan masyarakat tapi mencurigakan, bisa laporkan ke Polisi dan juga ke Kesbangpol,” himbaunya.
“Karena jelas, dalam kewajiban organisasi itu tidak boleh meresahkan masyarakat, patuhi aturan dalam rangka menjaga Kamtibmas,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, untuk mengawasi ormas di tiap tingkatan mulai Provinsi hingga Kabupaten/Kota ada yang namanya tim Pengawasan Ormas didalamnya ada Kesbangpol, Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Instansi terkait lainnya.(Ismar/fajar).