Dasar pelaksanaan UKK tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah dan Surat Keputusan Walikota Nomor 552 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari.(ismar/fajar)