SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah sampai saat ini belum membuka penyelenggaraan ibadah umrah ke tanah suci hingga pandemi Covid-19 terkendali.
Dengan begitu, para calon Jemaah umrah Indonesia harus lebih bersabar.
“Saya infokan sampai saat ini umrah untuk Indonesia masih belum di buka, kita masih menunggu keputusan untuk umrah kembali dibuka untuk jemaah Indonesia,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Adji Mubarok, Senin (20/9/2021).
“Insyaallah syarat-syarat untuk umrah sudah kita sounding ke teman-teman travel umrah, dari mulai dosis vaksin lengkap, PCR, dan lain-lain,” sambungnya.
Adji menjelaskan, bahwa persiapan persyaratan yang hendak dipenuhi oleh calon Jemaah umrah, jika nanti Pemerintah Saudi Arabia sudah membuka pintu umrah untuk Indonesia.
“InsyaAllah, dalam waktu dekat pemerintah Saudi akan menginformasikan Umrah untuk jamaah Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah Saudi tidak mewajibkan PCR dan karantina, kecuali peraturan dari Pemerintah Indonesia menerapkan keberangkatan dan kepulangan mewajibkan adanya hasil test PCR. Harga PCR di Saudi (130 SAR).
Persyaratan Umrah:
a. Usia > 18 tahun
b. Sudah vaksin 2 dosis
c. Vaksin Sinovac + vaksin booster
d. Vaksin Sinopharm + vaksin booster
e. Memiliki sertifikat vaksin (PeduliLindungi).
Jamaah Umrah diperbolehkan dan mendapatkan fasilitas:
a. sholat 5 waktu di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
b. Itikaf di Masjid
c. Umrah lebih 1 kali (tentative)
d. Ziarah
e. Hotel sekamar berdua (double)
f. Kapasitas Bus maks. 25 pax
g. Makanan Catering
h. Daftar aplikasi Tawakalna & Eatamarna jamaah oleh provider koordinasi dengan Muassasah.
Kemudian, apabila jamaah terdeteksi covid-19 saat di Saudi, maka biaya dicover oleh Asuransi. Sertifikat vaksin asli harus di upload di sistem visa. Provider visa mengambil paket melalui sistem Muasasah (include visa+hotel+bus+asuransi).