SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Ir. Anzarullah sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dalam Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat sebesar 26,9 Milyar Rupiah dan Dana Siap Pakai sebesar 12,1 Milyar Rupiah.
Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp. 225 juta (Ralat : sebelum dalam berita kami menuliskan uang disita sebesar 436 juta)
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK RI Nuruf Gufron dalam Konferensi Pers via YouTube di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9) malam
“Kami akan menyampaikan informasi terkait Operasi Tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara terkait barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Koltim 2021,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam kegiatan OTT ini, tim KPK telah mengamankan 6 orang pada hari Selasa (21/9) sekitar jam 20.00 WITA di Koltim, Sultra
“Para pihak yang diamankan, pertama saudara AMN Bupati Koltim periode 2021 – 2026, kedua saudara AZR Kepala BPBD Koltim, selanjutnya saudara MD suami saudari AMN, lalu AY ajudan Bupati, saudara NR Ajudan Bupati dan FMW ajudan Bupati,” urainya.
Kata Gufron, adapun Kronologis OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Selasa, (21/9), tim KPK menerima informasi masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga sudah siapkan dan akan diberikan oleh AZR.