“Selanjutnya, Tim KPK bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan sejumlah uang yaitu sebesar 225 juta rupiah,” tuturnya.
Kata Gufron menambahkan, bahwa dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, saudara AZR menghubungi ajudan Bupati untuk meminta waktu bertemu Bupati yakni saudari AMN di rumah dinas jabatan Bupati.
“Saudara AZR kemudian bertemu langsung dengan AMN di Rujab Bupati dengan membawa sejumlah uang sebanyak 225 juta rupiah untuk diserahkan langsung kepada saudari AMN, namun karena ditempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudannya yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari,” paparnya.
Kemudian kata Gufron, saat AZR meninggalkan rumah jabatan bupati, tim KPK langsung mengamankan AZR, AMN dan pihak terkait lainnya dan sejumlah uang yaitu sebesar 225 juta rupiah
“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gufron.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni saudari AMN Bupati Koltim, Saudara AZR kepala BPBD Koltim,”pungkasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan untuk AZR selaku pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No.31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.