Dan untuk saudara AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal Dan proses penyidikan, tim penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal (22/9) Sampai (11/10) di rutan KPK. (ismar/fajar)