SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD di OTT KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan gratifikasi dalam penentuan Konsultan dalam Proyek Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (Kamis,23/9) mengatakan bahwa kita serahkan kepada hukum, biar diproses secara hukum.
“Kita ranahnya kita pemerintahan, Jadi untuk sementara pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur diisi oleh pelaksana harian (Plh) oleh sekdanya, nanti setelah 1 Minggu kita akan evaluasi dan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” bebernya.
Lanjut Ali Mazi, terkait calon pejabat (Pj) Bupati Koltim yang akan diusulkan, sampai saat ini belum ada, karena saya harus bersurat dulu ke Mendagri, dan apa petunjuk Mendagri itu nanti yang akan kita laksanakan.
“Pesan saya kepada seluruh Kepala daerah yang lain di Sulawesi Tenggara, agar tetap bekerja untuk rakyat, untuk masyarakat dengan bekerja sebaik-baiknya, karena kita diberi amanah oleh Allah SWT tentu untuk kepentingan masyarakat,”pungkasnya.(ismar/FNN)