SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polres berhasil membekuk pelaku penganiayaan bernama Firmansyah alias Pimang (22) terhadap seorang pemuda di Jalan Kelor Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Senin, (13/9) sekira pukul 20.30 WITA tepatnya di depan lorong Kelor Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari.
Akibat penganiayaan dengan cara ditebas mengunakan parang oleh tersangka, korban yang berinisial AN (27) empat jarinya ditangan kanan korban nyaris putus dan satu jarinya putus.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi yang didampingi oleh Kapolsek Kendari AKP Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers di ruangan Satreskrim Polres Kendari, Jum’at (24/9) sore.
“Telah ditangkap seorang laki-laki berinisial F (22) dengan kejadian yang terjadi di Lorong Kelor Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari, yang mana pelaku telah melakukan penganiayaan,”ungkap Wakapolres Kendari.
Lanjutnya, bahwa Setelah kurang lebih 1 Minggu buron, tersangka akhirnya ditangkap pada hari Senin, tanggal 20 September 2021 di pelabuhan super jet Kendari, karena berdasarkan informasi yang bersangkutan adalah salah satu buruh pelabuhan harian di pelabuhan tersebut, dan saat ditangkap ditemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
“Setelah ditangkap, tersangka lalu dibawa ke Polsek Pelabuhan dan selanjutnya dibawa ke Polres Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan langsung di jebloskan di Rutan Polres Kendari,” ujarnya.