SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLAKA TIMUR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sultra mengusulkan Andi Merya Nur ke DPP Gerindra dipecat sebagai kader.
Usulan tersebut, buntut ditetapkannya Andi Merya Nur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sekretaris DPD Gerindra Sultra Safarullah mengatakan, usulan pemecatan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota Bupati Koltim non aktif Andi Merya Nur telah disampaikan ke DPP.
“Yang dilakukan AMN tindakan pribadi yang bersangkutan. Dan atas tindakan tersebut Partai Gerindra melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan melalui mekanisme Partai,” kata Safarullah.
Safarullah menegaskan, keputusan partai ditentukan setelah KPK RI menetapkan Bupati Koltim sebagai tersangka.
“Saat ada informasi penangkapan, kami belum mengambil sikap karena masih ada proses, apakah diduga kuat bersalah atau sebaliknya. Namun paska ditetapkan tersangka kami langsung tegas. Karena Instruksi Ketum Gerindra Prabowo Subianto untuk tidak berkompromi dengan tindakan yang melawan hukum, apalagi korupsi,” tegas Safarullah.
Saat ditanya apakah Gerindra Sultra akan melakukan upaya bantuan hukum kepada Andi Merya Nur, secara tegas Safarullah mengatakan tidak.
Pasalnya tindakan yang dilakukan tersebut adalah tindakan pribadi, dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi pula.
“Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Untuk pengacara mungkin keluarga mereka yang siapkan itu bukan menjadi urusan kami lagi,” katanya.
Safarullah juga menghimbau kepada seluruh Kader Gerindra baik itu Anggota DPRD dan lainnya agar tidak melalukan tindakan yang melawan hukum.