SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar, bersama para pengurus partai, menggelar konfrensi pers di kantor DPD Gerindra Sultra, Jalan Wayong Kota Kendari.
Kegiatan konfrensi pers tersebut digelar guna meluruskan berbagai rumor yang beredar di publik, menyangkut status Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur (AMN) di partai Gerindra, pasca terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selasa lalu (21/9/2021). Juga menyangkut sikap Partai Gerindra dalam masalah ini.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri pengurus DPC Gerindra Koltim itu, Andi Ady Aksar, menegaskan, status AMN di Partai Gerindra saat ini yakni dinonaktifkan sementara sebagai kader partai. Selanjutnya masih dikonsultasikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
“Statusnya non aktif, nanti DPP yang putuskan langkah selanjutnya. Tugas kami mengkonsultasikan ke DPP Gerindra,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi Ady Askar, juga menegaskan, Partai Gerindra bukanlah partai yang memiliki sikap habis manis sepah dibuang.
Dia meluruskan, Partai Gerindra bukan tidak mau memberikan bantuan hukum kepada AMN pasca terjaring OTT, namun menurutnya, setelah terjadinya OTT kala itu, pihaknya los kontak dengan pihak AMN.
“Kemudian belakangan kami ketahui melalui keluarga Beliau, ternyata Ibu Andi Merya sudah didampingi kuasa hukum. Jadi bukan kami tidak mau memberikan bantuan hukum. Kami tetap ingin memberikan bantuan hukum, tapi Beliau sudah punya pengacara,” jelas Askar, Senin (27/9/2021).