SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua KPK Abraham Samad angkat bicara terkait penawaran posisi ASN oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada 56 pegawai nonaktif KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021, besok.
Menurut Abraham Samad, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya menyikapi polemik pemecatan tersebut.
Menurut Samad, mereka seharusnya tidak dipindahkan ke institusi lain, tetapi tetap diangkat menjadi ASN di KPK.
“Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 56 pegawai KPK yang diberhentikan, segera diangkat menjadi ASN di KPK, bukan ditempat dan di instansi lain,” kata Samad kepada JawaPos.com, Rabu (29/9).
Samad menegaskan, para pegawai nonaktif KPK seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Ambarita Damanik dan lain-lainnya bukan para pegawai KPK yang mencari kerja.
Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK
“Mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK, dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Samad.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut pegawai KPK yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Permohonan tersebut berbuah manis, karena Jokowi menyetujuinya.
Surat tersebut dilayangkan pada Jumat (24/9), tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK tersebut, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnys Tipikor.