“Hal ini sejalan perjanjian kerjasama antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kapolri pada tahun 2018 tentang Koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mendukung percepatan penanganan pengaduan masyarakat baik secara tahap penerimaan pelaporan pengaduan masyarakat dan proses penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(ismar/FNN).