FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Universitas Halu Oleo Jalin kerjasama yang ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Jum’at (8/10).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH-UHO) Dr. Herman, Kajati Sultra Sarjono Turin dan undangan lainnya.
Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan RI dapat menjadi mediator untuk civitas akademika UHO dalam memberikan masukan-masukan kajian hukum, penelitian hukum, dan pemagangan mahasiswa.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak saat diwawancara usai penandatangan MoU tersebut.
“Jadi inikan ada dua, MoU dengan Universitas, dan perjanjian kerjasama dengan Fakultas, MoU dengan Universitas itu untuk kerjasama tindak lanjut jika ia lintas, karena kan Universitas Halu Oleo ada fakultas-fakultas yang tidak spesifik hukum, siapa tau ada yang kita butuhkan dalam rangka tugas pengawasan dan memberikan masukan-masukan lintas fakultas itu terpayungi dengan MoU,” ungkapnya.
Lalu ia juga menuturkan, namun secara teknis, kan karena kita melakukan pengawasan, pemantauan dengan jaksa memberikan masukan kajian akademik, tentu fakultas hukum, maka itu dibuat secara khusus perjanjian kerjasama, agar lebih detail dengan ini nanti kalau kita meminta ada masukan tentang pengaduan masyarakat tentu itu bisa dilakukan oleh fakultas hukum.