“Selanjutnya dalam MoU ini menjelaskan juga apa kebijakan hukum yang dilakukan, lalu mahasiswa untuk keperluan data penelitian, pemagangan, ini bisa difasilitasi dengan perjanjian kerjasama ini,” tandasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof.Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan sangat mengapresiasi adanya MoU UHO dengan Komisi Kejaksaan RI ini, dan ia berharap dengan ada MoU ini kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan semakin baik kedepan.
“Alhamdulillah, Universitas Halu Oleo dipercaya bisa bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI, jadi tadi sudah dijelaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI adalah paling tidak, bagaimana fungsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bisa lebih bagus, dan insya Allah kedepan makin bagus dengan melibatkan fakultas hukum UHO,”.ujarnya.
Lanjutnya, Rektor UHO juga mengatakan dengan MoU Ini akan ada kerjasama magang bagi mahasiswa, dan menurutnya itu sinkron dengan program Merdeka belajar, Kampus merdeka.
“Jadi mahasiswa fakultas hukum bisa saja nanti magang di Komisi Kejaksaan RI selama 3 bulan atau 6 bulan, nanti dari sana nanti, kita akan akan konversi di SKS dan apabila mereka 1 semester disana maka dapat mengurangi masa studi mereka. Jadi ini akan berdampak sangat positif, bagi Universitas Halu Oleo, Fakultas, Mahasiswa Halu Oleo, Kejaksaan RI dan Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara,”imbuhnya.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum UHO Dr. Herman juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dari Komisi Kejaksaan RI yang telah mau bekerjasama dengan Univesitas Halu Oleo dan Fakultas Hukum UHOm