FAJAR.CO.ID, MUNA — Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melayangkan surat penyampaian perubahan APBD-P Tahun Anggaran 2021 tanggal 27 September 2021.
Dimana dalam surat tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan RAPBD Perubahan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenan dan pengambilan keputusan paling lambat minggu ketiga bulan September.
Atas dasar itulah, Dalam Rapat Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar Selasa, 12/10/2021 mempertanyakan Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muna terkait keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2021.
“Pembahasan APBD-P secara regulasi mestinya dituntaskan di tanggal 30 September 2021, namun ini sudah terlambat, surat dari TAPD masuk tanggal 6 Oktober. Sehingga perlu dilakukan konsultasi di Gubernur,” tanya La Ode Diyrun dalam forum Rapat Banggar.
Diyrun mengatakan penting dilakukan konsultasi ke Gubernur untuk mengantisipasi jangan sampai dokumen APBD Perubahan Muna tidak dapat diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi mengingat sudah melewati batas waktu sebagaiamana ketentuan Peraturan Pemerintah.
“Memang kita harus melakukan konsultasi untuk membicarakan tentang bagaimana keabsahan pembahasan kita ini (Rapat Banggar-red), kalau masih dikasi ruang maka harus ada surat dari Provinsi dalam hal pembahasan APBD-P,” timpalnya
Persoalan proses pembahasan APBD -P lanjut Diyrun tidak bakal rumit pasalnya pembahasan APBD -P hanya sebatas penyesuaian anggaran hasil refokusing.