Inspektur Tambang ESDM: PT. GMS Tetap Bisa Melakukan Pengapalan dan Penjualan, Hanya Produksi Dihentikan Sementara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – PT. GMS dikabarkan diberi surat pemberhentian sementara oleh Kementerian ESDM RI dan itu dalam rangka memberi kesempatan bagi PT. GMS untuk memperbaiki adanya sendimen pond yang jebol, dan apabila sudah selesai diperbaiki maka PT. GMS dapat mengajukan surat peninjauan kepada Kementerian ESDM dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan ulang dan bila memenuhi syarat, maka PT. GMS bisa berproduksi dan beroperasi kembali.

Dan dengan adanya surat ini, tetap diberi kebijakan untuk melakukan pengapalan dan penjualan, hanya produksinya saja yang dihentikan sementara.

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur tambang Kementerian ESDM RI Kamrullah saat dikonfirmasi soalnya ada surat tersebut usai mengisi kegiatan konsultasi pasca tambang dan pemberdayaan masyarakat PT.GMS, Kamis (14/10) kemarin

“Iya, benar ada surat tersebut, surat pemberhentian sementara itu karena adanya sedimen pond yang jebol,namun pihak perusahaan PT GMS tetap diberikan kesempatan untuk memperbaiki,” ungkapnya.

Lanjut Kamrullah, bilamana nanti sedimen pond tersebut sudah selesai diperbaiki, pihak perusahaan PT GMS bisa mengajukan surat permohonan peninjauan ulang ke Kementrian ESDM dan apa bila setelah di lakukan pengecekan ulang dan telah memenuhi syarat maka PT GMS sudah bisa produksi dan beroperasi kembali.

“Adapun terkait pemberhentian sementara itu, PT GMS masih diberikan kebijakan melakukan proses pengapalan dan penjualan, hanya produksinya saja yang dihentikan sementara,”pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan