Bawa Tiga Karung Bahan Peledak, Nelayan Asal Butur Ditangkap Dit Polairud Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dit Polairud Polda Sultra berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SB (47) seorang Nelayan asal Kabupaten Buton Utara (Butur) kedapatan membawa 3 karung bahan peledak (Handak) seberat 150 kg dan puluhan bom ikan siap pakai pada hari Rabu (13/10) malam di Pesisir Pantai Desa Saponda Darat Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.

Hal ini diungkapkan oleh AKBP Ruly Indra Wijayanto selaku Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Senin (18/10)

“Jumlah 3 karung handak 150 kg, dopis 23 buah, bom ikan siap pakai terdiri dari 26 botol kaca ukuran 750 ml, 23 jerigen ukuran 5 liter, 5 jerigen ukuran 10 liter, 1 botol plastik ukuran 1,5 liter, dan 4 botol bir ukuran 750 ml,”ungkapnya.

Kata Ruly, selain menyita bahan peledak, Dit Polairud Polda Sultra juga menyita 1 unit kapal beserta 3 buah mesinnya.

“Satu botol bom ikan ini dapat merusak terumbu karang hingga radius 30 meter dan jika 150 kg bahan peledak ini diledakkan bisa merusak terumbu karang hingga 18 ribu meter bujur sangkar,”bebernya.

Sambungnya, berdasarkan pengakuan tersangka, bom ikan ini dirakit sendiri oleh tersangka dan ia gunakan untuk melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Buton, dan adapun bahan-bahannya ia beli di salah satu toko pupuk pertanian di Kota Kendari.

“Saat ini kami masih lakukan pendalaman dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polda Sultra,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka melanggar UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ismar/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version