FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Kendari gelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021 yang dilaksanakan secara simbolis di Halaman KPPBC TMP C Kendari, Kamis (21/10)
Selain dilaksanakan secara simbolis di halaman KPPBC TMP C Kendari, kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 3,2 juta batang hasil tembakau, 299 botol minuman beralkohol ilegal serta sejumlah barang eks impor dimusnahkan. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar kurang lebih 4 Milyar Rupiah.
Pemusnahan barang hasil penindakan ini dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwanto Hadi Waluja dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Kamis (21/10).
“Bahwa dalam kurun waktu dari bukan Desember 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara,” ujarnya.
Sambungnya, bahwa di tahun 2020 ada 11 penindakan dengan jenis pelanggaran sebanyak 11 pelanggaran cukai dan di tahun 2021 ada 35 Penindakan dengan rincian 2 pelanggaran Kepabeanan dan 33 pelanggaran cukai.
” 11 penindakan di tahun 2020 merupakan hasil dari penindakan operasi targeting, operasi pasar (Gempur) dan patroli darat, sedangkan 35 Penindakan di tahun 2021 merupakan hasil dari penindakan operasi targetting, operasi pasar (Gempur), patroli darat dan patroli laut,” bebernya.