FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan PT. Gerbang Multi Sejahtera (PT. GMS) membantah tudingan dalam akun media sosial bernama Roy yang menuliskan bahwa pada hari Rabu (20/10) PT. GMS diduga masih melakukan penambangan berupa aktifitas penggalian di Wilayah IUPnya. dan menuding PT. GMS tidak patuh dan mengabaikan Surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI No. B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan yang memuat perintah pemberhentian sementara kegiatan penambangan PT.GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.
Dalam wawancara via telpon dengan jurnalis fajar.co.id, Fitrani Amin yang merupakan Advisor PT. GMS dan juga Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan PT. GMS membantah tudingan tersebut, dan menyatakan bahwa yang benar adalah kegiatan itu merupakan aktivitas pembenahan dan penataan lahan sesuai surat dari Dirjen Minerba tersebut.
“Jadi kurang lebih itu, aktivitas yang dilakukan didalam sebenarnya sejak tanggal 11 Oktober adalah aktivitas pembenahan, penataan lahan, termasuk diantaranya kami membuat sedimen pond, back filling OB, dan penataan lahan untuk mengurangi sedimentasi di laut. Jadi itu yang sebenarnya, jadi kegiatan yang dikira oleh teman-teman itu sebagai kegiatan ore getting (pengambilan ore), itu sebenarnya kegiatan pembenahannya kami dalam melakukan tindakan koreksi sesuai arahan dari Dirjen Minerba, jadi kurang lebih sebenarnya seperti itu pak,” jelasnya.