FAJAR.CO.ID, KENDARI -Kepolisian Resor(Polres Bombana) berhasil mengamankan La Ode Samai, seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian barang milik perusahaan PT. Sumber Cipta Multi Niaga (PT. SCMN) beberapa waktu lalu.
Tersangka La Ode Samai diamankan di Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, setelah anggota Polsek Poleang, Bombana yang dipimpin Kapolseknya IPTU Hasbul Jaya melakukan pengejaran.
“Penangkapan La Ode Samai berdasarkan LP/ 11 / X /2021 / Sultra / Res Bombana / Sek Poleang, Tanggal 19 Oktober 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dilaporkan oleh Dede Berlin selaku korban atas keterangan dari saksi AS (27),”ungkap Kapolsek Poleang IPTU Hasbul Jaya dalam rilisnya, Jum’at (22/10).
Sambungnya, dugaan tindak pidana pencurian tersebut bermula pada saat pelapor, Dede Berlin mendengar pemberitahuan dari teman satu penginapannya bahwa mobil box/kampas yang dikemudinya hilang dari parkiran.
“Berselang beberapa waktu mobil box/kampas milik perusahaan PT. Sumber Cipta Multi Niaga (PT. SCMN) ditemukan oleh warga yang sudah terparkir dalam keadaan pintu box sudah terbuka dengan sejumlah rokok yang ada dalam box mobil milik tersebut sudah hilang,”terangnya.
Kata Hasbul, akibat dari kejadian itu PT. Sumber Cipta Multi Niaga (PT. SCMN) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 52.930.000,-.
“Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil box warna silver dengan Nomor Polisi DT 9835 CB, 1 unit mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi DT 1436 CD, 2 buah Gembok besi merk Arco Tempr, 2 slop rokok merk Scorpion, 2 slop rokok merk urban mild dan 1 slop rokok merk LA Bold diamankan di Mapolsek Poleang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.(ismar/FNN)