FAJAR.CO.ID, KENDARI – Lima Kelurahan Di Kota Kendari masuk Zona Merah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Kelima Kelurahan ini yakni Kelurahan Kampung Salo, Kemaraya, Mandonga, Kadia dan Sanua
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Murniaty saat diwawancara oleh awak media usai kegiatan kegiatan P4GN pada Lembaga Adat dan Komunitas berbasis kearifan lokal disalah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (28/10).
“Bahwa berdasarkan hasil pemetaan dan dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang ada di Kota Kendari, ada 5 Kelurahan yang ada di Kota Kendari masuk zona merah Narkoba, yakni Kelurahan Kampung Salo, Kemaraya, Mandonga, Kadia, dan Sanua,” bebernya.
Lanjutnya, akan tetapi, Oleh BNN Kendari Kelurahan-Kelurahan ini sudah diintervensi, termasuk Kelurahan Kampung Salo sudah dari tahun-tahun sebelumnya mulai dari tahun 2019 hingga tahun ini
“Dan alhamdulillah, berkat intervensi tersebut, ada penurunan angka penyalahgunaan narkoba yang luar biasa di Kelurahan-Kelurahan tersebut dengan melibatkan masyarakat sekitar, Ketua RT/RW dan pilar-pilar lain dengan konsep Kelurahan Bersinar (Bersih dari narkoba),” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk menuju kepada Kelurahan yang bersih terhadap Narkoba memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi dengan peran serta masyarakat disitu insya Allah angka bisa menurun.
“Jadi misalnya di Kelurahan Kampung Salo itu ada 11 orang mantan pecandu yang sudah kita edukasi, dan 11 orang inilah, yang saat ini melakukan edukasi terkait bahaya narkoba di Kelurahan tersebut, dan jika mereka menemukan pecandu-pecandu yang berat maka akan dibawa ke BNN, dan dan jika pecandunya lebih berat dan parah, maka kita akan rujuk ke panti rehab yang ada di Makassar,” terangnya.