Ketua DPRD Sultra Desak PT. VDNI Lunasi Tunggakan Pajak Senilai Rp27 Miliar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh mendesak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) agar segera membayar tunggakan pajak air permukaan yang belum dibayar sejak tahun 2017 sampai sekarang. Yang nilai tunggakan pajaknya berkisar Rp 27 Miliar.

“Saya kira mereka (PT.VDNI-red) harus konsisten dan komitmen untuk menyelesaikan itu, karena itu adalah tanggung jawab dan kewajiban mereka, dan ini tidak bisa lagi didiskusikan, apalagi ini menyangkut pada sumber daya alam kita yang dikelola oleh mereka dan pemanfaatannya jelas, ada profitnya,” kata Ketua DPRD Sultra saat diwawancara usai kegiatan peluncuran aplikasi e-Pandu Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (28/10).

Sambungnya, masa hasil profitnya, tidak diberikan kepada pemerintah.

“Jadi tak bisa lagi, jadi harus tegas aparat ini mendesak kepada PT. VDNI, jadi tidak bisa lagi main-main, diskusi dan tawar menawar, karena kadang-kadang PT.VDNI ini mbalelo dan wanprestasinya banyak,” kesalnya.

Lanjutnya Ketua DPW PAN Sultra ini, bahwa PT.VDNI sudah berapa kali kita panggil, sudah berapa kali kita Rapat Dengar Pendapat (RDP), tinggal tindakan saja, political will dan itikadnya dia sebagai penunggak pajak.

“Jadi kita tidak boleh tutup mata, dengan perlakuan PT. VDNI ini, seolah-olah mempekerjakan orang, terus menutupi kekurangajarannya terhadap perilakunya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sultra, sudah beberapa kali melayangkan surat tagihan kepada manajemen PT VDNI yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Namun tidak pernah mendapat tanggapan dari perusahaan asal China tersebut.(ismar/FNN).

  • Bagikan