Andi Merya Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/fajar)
Lanjutan Kasus Dugaan Suap Pemkab Kolaka Timur, KPK Periksa Pejabat Deputi BNPB
![](https://sultra.fajar.co.id/wp-content/uploads/2021/10/fikri-ali-KPK-624x416.jpg)