FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Dia dicecar terkait pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Jarwansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (29/10).
“Jarwansyah (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11).
KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka.
Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka terhadap Andi Merya dan Anzarullah setelah KPK melakukan gelar perkara dengan memerikaa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9).
Perkara ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau RR dan dana siap pakai atau DSP pada periode Maret hingga Agustus 2021.