Buru Dirut PT. Thosida Indonesia, Kejati Sultra Bakal Buat Sayembara Berhadiah 20 Juta

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur Utama PT. Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda (LSO) yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai saat ini masih diburu oleh Tim Intelejen Kejati Sulawesi Tenggara, dan oleh Kejati Sultra kedepan akan disayembarakan

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Sarjono Turin saat diwawancara oleh awak media usai kegiatan rilis hasil lelang barang rampasan di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11).

“LSO tetap kami buru dan kedepan kita akan sayembarakan dan ada hadiahnya,”

Lanjut, bahwa bahwa bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, yang dapat menginfokan secara akurat akan ada hadiahnya.

“Paling banyak hadiahnya 20 juta lah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 20 September 2021 lalu.

Penetapan status DPO terhadap direktur perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra itu usai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

La Ode Sinarwan Oda dianggap tidak kooperatif dan melawan proses penyidikan karena tak kunjung memenuhi panggilan penyidik sejak dinyatakan sebagai tersangka.

Diketahui, La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Adapun kerugian negara Rp. 495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.

  • Bagikan