La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.(ismar/FNN).
Buru Dirut PT. Thosida Indonesia, Kejati Sultra Bakal Buat Sayembara Berhadiah 20 Juta
![](https://sultra.fajar.co.id/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211102-WA0052-624x468.jpg)