Lelang Barang Rampasan 3 Perusahaan Tambang di IUP PT. Bososi, Kejati Sultra Sumbang Rp14,9 Miliar Ke Negara

  • Bagikan

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan bahwa uang hasil lelang ini merupakan barang rampasan dari Tiga koorporasi pelanggar Undang-undang (UU) Minerba dan UU Kehutanan di Konawe Utara.

“Jadi barang bukti yang ada dihadapan kita adalah barang bukti hasil lelang berupa barang bukti terkait kejahatan UU Minerba dan UU Kehutanan yang terjadi di Konawe Utara di IUP PT Bososi dan sudah kita laksanakan perkaranya dan sudah kita sidangkan dan sudah inkrah dan memiliki beberapa barang bukti,”ujarnya.

Sambungnya, dari 62 slot ini, kita berhasil menjual kurang lebih 17 slot berupa alat berat dan tumpukan ore nikel, Dan nilai jumlah keseluruhannya yang berhasil kita lelang, dari 17 slot itu kurang lebih Rp. 14.965.566.585,- atau sebesar Rp. 14,9 Milyar Rupiah.

“Jadi terkait barang bukti yang ada dihadapan kita ini merupakan hasil dari tiga perkara yaitu perkara koorporasi atas nama PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PBN), PT. Nusantara Persada Mandiri (NPM), dan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), jadi perkara ini melanggar UU Minerba terkait pertambangan, dimana yang tersangka adalah Koorporasinya, mereka melakukan Joint operasional (JO) di IUP PT. Bososi. Dan yang melakukan operasi tangkap tangan dari Mabes Polri,” tutupnya.(ismar/FNN).

  • Bagikan