FAJAR.CO.ID, GOWA – Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan yang menganiaya pasutri saat operasi PPKM di Kabupaten Gowa pada Juli 2021 lalu, divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Vonis itu dijatuhkan kepada Mardani karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada pasutri, saat mendapati kafe milik pasutri itu tetap buka di luar batas waktu yang ditentukan saat PPKM level 2 di Gowa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan vonis hakim yang dikutip Fajar.co.id di laman resmi PN Sungguminasa.
Putusan vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan oknum Satpol PP bersikap arogan itu dihukum enam bulan penjara.
Kendati demikian, vonis lima bulan penjara adalah putusan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa pun belum melakukan banding atas vonis tersebut.
Sekadar diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mardani Hamdan berawal meminta surat izin operasional kafe milik pasutri itu, saat giat operasi PPKM.
Perselisihan antara pasutri dengan oknum Satpol PP Gowa itu tak terhindarkan. Mereka pun murka lalu menggertak hingga menganiaya Riyana yang saat itu mengaku tengah hamil.
Oknum Satpol PP itu terus menganiaya Riyana itu. Dia juga membalas dengan melempari bangku kafe miliknya ke arah tubuh di Satpol PP itu, lalu dibalas dengan sekali aksi kekerasan tangan oleh oknum itu ke wajah Riyana.
Hingga saat dilaporkan dan ditahan di Polres Gowa, Mardani pun mengakui kesalahannya. Dia mengaku khilaf dan tak bisa mengontrol emosinya saat operasi.