Kepala KPP Pratama Bantaeng Ditangkap KPK? Sudah Berkali-kali Diperiksa Sebagai Saksi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Teka-teki tersangka kasus korupsi suap pajak yang ditangkap KPK di Sulsel sedikit menemui titik terang.

Sumber internal di KPK menyebut jika tersangka yang dijemput paksa adalah KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan.

Wawan Ridwan diketahui pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019.

Data yang dihimpun Fajar.co.id, Wawan sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

Terakhir Wawan diperiksa KPK pada 24 Mei lalu. Sebelumnya, 22 April, Wawan juga sempat dipanggil oleh tim lembaga antirasuah.

Sebelumnya diberitakan, KPK kembali mengamankan satu orang tersangka kasus suap pengurusan pajak di Sulsel.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, 10/11/2021,” katanya kepada Fajar.co.id, Kamis, (11/11/2021).

Dia mengatakan Tim Penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A.

“Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,” sambungnya.(selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version