Rizieq Shihab tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/fajar)
MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Menjadi Dua Tahun

Rizieq Shihab tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/fajar)