Desember Mendatang, Bappenda Sultra Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mengeluarkan kebijakan yang akan meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi covid-19 yang belum usai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor.

Sekretaris Bappenda Sultra Suharmin Arfad mengatakan, keputusan Gubernur Sultra tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat Sultra ditengah pandemi.

Mengingat pertumbuhan ekonomi di Sultra hingga kini belum pulih dengan baik seperti pada saat sebelum pandemi covid-19 melanda.

Olehnya itu, relaksasi perlu dilakukan dalam rangka perecepatan pemulihan ekonomi di daerah.

“Kebijakan pak gubernur terkait pembebasan pajak dan sanksi administrasi tahun ini sungguh luar biasa. Olehnya itu, masyarakat perlu memanfaatkan dengan baik,” ujarnya saat di temui, Rabu (24/11/2021).

Selain itu, kata dia sebagai upaya pemerintah provinsi dalam mendorong pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dimana target PAD tahun 2021 Pemprov menargetkan mengumpulkan sebanyak Rp 1,009 Triliun.

Khusus dari hasil pengumpulan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 204 miliar. Namun, Bapenda Sultra telah mengumpulkan sekitar Rp 158 miliar atau sebesar 77 persen.

“Kebijakan pemutihan pajak PKB ini juga untuk mendorong pencapaian target kita yang masih kurang sekitar Rp 46 miliar. Olehnya itu, kita dorong agar terealisasi dengan baik,” tuturnya.

  • Bagikan