“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia sudah 3 kali memesan paket ganja melalui aplikasi whatsapp dan diterima melalui jasa pengiriman. Namun pengiriman yang ke 3 kali belum sempat diedarkan, karena sudah ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari,” terangnya.
ia juga menambahkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan keuntungan dari menjual paket ganja sebelumnya adalah sejumlah dua belas juta rupiah.
“Untuk diketahui, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.(ismar/FNN).