Syaratnya, para WNI wajib menjalani karantina selama 14 hari, sedangkan WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam.
Aturan terbaru itu juga menyinggung upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan.
Di antaranya skrining administratif seperti sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung serta upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.
Terkait exit test dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7×24 jam.
Kemudian pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.
Spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron, wajib dilokalisasi demi meminimalkan kebocoran kasus varian baru itu di Indonesia. Sementara itu, sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
“Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” tutur Wiku.
SE Nomor 23 Tahun 2021 ini membuat SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(jpnn/fajar)