FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seorang warga bernama Gusnaidi Hetmianando atau Teddy melaporkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait cuitan Twitter soal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada MKD DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat,” ujar Teddy kepada wartawan, Selasa (30/11).
Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan Komentar Fadli Zon di akun Twitternya pada tanggal 27 November 2021, yaitu ‘UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.
Terlalu banyak invisible hand. Kalau diperbaiki dalam dua tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki’.
Teddy mengungkapkan, ada tiga alasan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fadli Zon.
Pertama, salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU, artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.
“Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasan nya di DPR,” katanya.
Kedua pernyataan Fadli Zon ersebut menurutnya sangat berbahaya karena proses demokrasi, proses legislasi dituding telah di kotori dengan ‘invisible hand’.
Sehingga ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidak percayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.