FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, terutama terkait kewajiban vaksinasi.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah dari luar negeri harus sudah divaksinasi secara lengkap.
“Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa Umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan Kementerian itu melalui Twitter dikutip, Selasa (30/11/2021).
Hingga saat ini, pemerintah Saudi mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.
Aturan baru ini juga sekaligus mengkonfirmasi jika vaksin Sinovac yang selama ini banyak digunakan di Indonesia belum diakui pemerintah Saudi.
“Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari,” tulis kementerian itu.
Setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Saudi sendiri sudah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember mendatang tanpa harus transit ke negara ketiga.