FAJAR.CO.ID, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari gelar aksi solidaritas guna mendesak jajaran Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kejati Jawa Timur (Jatim) di Surabaya untuk menuntut seberat-beratnya dua terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. (Rabu, 1/12).
Selain itu, AJI Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pantauan fajar.co.id, AJI Kendari dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuju Kejati Sultra sepanjang sekira 800 meter. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.
Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi. Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini. Persoalan Nurhadi itu memantik solidaritas AJI Kota Kendari dan komunitas pers di Kendari untuk turun ke jalan.
Dalam orasinya, Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi. Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.