“AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,”tegasnya dalam orasinya.
Senada dengan itu, Ketua Devisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.
“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung,”ujarnya.
Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga menyayangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.(ismar/FNN).