Pemkab Konut Siapkan Perda Pemanfaatan Pekarangan Warga untuk Lahan Bisnis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat Pengembangan Program Kebun Pekarangan (PPKP) yang diikuti seluruh Pejabat Eselon II,III dan IV, Senin (29/11/2021).

Rencana PPKP ini sesuai misi ketiga program Konasara Jilid II yaitu mewujudkan keadilan sosial dan nilai tambah dalam pengelolaan sumber daya alam guna meningkatkan daya saing ekonomi.

Atas dasar itu, Bupati Konut mewajibkan seluruh OPD, maupun pejabat lingkup Pemkab Konut, agar mengelola setiap pekarangan yang ada, baik lahan sendiri maupun masyarakat.

Memperkuat program ini, Pemkab Konut bakal menuangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Setiap OPD maupun pejabat diwajibkan membiayai pemanfaatan pekarangan ataupun lahan tidur masyarakat dengan memanfaatkan kelompok tani, ataupun petani, petambak maupun peternak.

Bupati Konut, H. Ruksamin dalam sambutannya mengatakan, dia sudah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau MOU dengan Perumda dan Bulog serta salah satu perusahaan di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memenuhi kebutuhan pasar.

“Dalam hal ini Perumda siap menampung atau membeli hasil dari pengelolaan pekarangan tersebut,” ungkapnya.

Dia berharap kepada OPD maupun pejabat lingkup Pemkab Konut agar memperdayakan kelompok tani/petani karena tidak perlu para pejabat turun menanam sendiri membiarkan para petani yang melakukannya. OPD maupun pejabat tinggal membiayai saja.

“Sehingga menciptakan kesejahteraan para petani melalui program ini dimana hasilnya dapat dirasakan bersama. Apalagi di tahun 2022 TPP sudah kita naikkan lagi demi menunjang kesejahteraan ASN,” ujarnya.

  • Bagikan