“Tidak ada rapat sama sekali, kalau ada dokumen sudah pasti dipalsukan. Makanya kita akan usut sampai tuntas,” beber Tahir.
Sementara itu, Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Sultra, Bachri Bachtiar, menegaskan gugatan ke PTUN harus dilakukan sebab La Ode Suryono bekerja sudah tidak lagi melihat aturan.
“AD/RT saja dilanggar, apalagi yang lain. Kami akan buat mosi tidak percaya lagi dengan Plt. Saya juga heran kok KONI Pusat langsung main teken. Sementara ini sangat fatal,”ungkapnya.
Sementara itu, pemerhati olahraga di Sultra, Elvis Basri Uno mengatakan, dalam menjalankan tugas Plt La Ode Suryono harus berpedoman pada AD/RT dan PO yang ada. Artinya tidak bisa seenaknya mengobok-obok KONI karena akan membuat gaduh olahraga di Sultra. Apalagi sebelumnya sudah melanggar dengan melakukan pelantikan di Butur, Wakatobi dan pergantian pengurus KONI Baubau.
Sementara sangat jelas, tugas Plt sesuai aturan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan Pajabat Pelaksana Tugas (Plt) poin 3 butir A yang berbunyi Pertama, kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI. Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
“Nah yang fatal juga KONI Pusat. Mereka membuat aturan mereka juga yang menabrak. Saya curiga ini ada oknum bermain. Ini harus didudukan bersama karena menjadi blunder bagi olahraga. Saya hanya mau bertanya apakah usulan pergantian di KONI Pusat itu berjalan sesuai mekanisme atau lewat jalur ‘tol’?” pungkasnya.(ismar/FNN)