FAJAR.CO.ID, BINTAN – Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, beramai-ramai mengembalikan duit yang jumlah ratusan juta.
Jaksa Fajrian Yustiardi memperlihatkan tumpukan duit dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19 yang dikembalikan 14 Puskesmas di Bintan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan itu menyampaikan pengembalian duit korupsi dana covid dilakukan pada 30 Desember lalu.
Aksi pengembalian uang yang jumlah totalnya ada setengah miliar itu buntut penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021.
“Kami masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu,” kata Fajrian Yustiardi.
Dia menjelaskan sinkronisasi dilakukan terhadap data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan untuk Tahun Anggaran 2020-2021.
Fajrian menyampaikan tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara akibat perbuatannya sekitar Rp 400 juta.
Karena itu, dia menyebutkan total kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Bintan sekitar Rp 600 juta.
“Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” ungkap Fajrian. (ant/jpnn/fajar)