FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial IRP (19) dan H (19) ditangkap tim Lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Hari Kamis (06/1) sekira pukul 21.30 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya, Jum’at (7/1).
“Dari tangan kedua tersangka, tim menyita barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 28 sachet seberat 266 gram,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, selain itu tim juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa 527 sachet plastik bening, 3 unit timbangan digital, 1 buah handphone, 1 simcard, 2 sendok Sabu-sabu yang terbuat dari pipet, 1 alat pres, dan 1 unit mobil dengan nomor polisi DT. 1236 EH.
“Adapun kronologi hingga terjadinya penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersangka ini sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis, 06 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial IRP (19) dan H (19) karena tertangkap tangan menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan maksud untuk dijual dan diedarkan,”bebernya.
Kemudian kata Eka, tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar kos dan mobil tersangka, ditemukan 28 sachet yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 266 gram.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, bahwa merekamemperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu dari seorang Laki-laki di Kota Kendari dan saat ini sedang dalam proses lidik dan pengembangan oleh Tim,”imbuhnya.