FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia.
Kejaksaan menduga, adanya mark up pada penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini, serta manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
Penyelidikan ini dilakukan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Penyelidikan dilakukan usai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan laporan dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia pada Selasa (11/1) kemarin.
“Membuka penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Leonard menjelaskan, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat, yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement, dimana pihak ketiga akan menyediakan dana.