FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Pemerintah resmi mengeluarkan aturan berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk keluarganya bepergian ke luar negeri.
Aturan ini menyusul peningkatan kasus covid-19 varian Omicron yang terjadi di sejumlah negara.
Pembatasan atau pelarangan PNS ke luar negeri tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tulis SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022, dikutip Jumat 14 Januari 2022.
Kendati demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian bagi tujuan tertentu masih dibolehkan untuk bepergian ke luar negeri. Artinya,
ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan.
“Yakni setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya,” terang SE.