Alihkan Aset Tanah UHO, Kejati Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Begini Duduk Perkaranya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara manipulatif dan melawan hukum serta mengakibatkan kerugian negara, adapun lokasi tanah tersebut terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Ketiga tersangka itu adalah A. Zaenuddin selaku tenaga honorer UHO, Milwan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 9 Kendari dan Sulman selaku Lurah Toronipa ditahun 2019 saat ini selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Toronipa.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Noer Adi dan didampingi oleh Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra Marolop Pandiangan, Senin (17/1).

Dari hasil penyidikan dalam perkara ini, kami telah menetapkan tiga tersangka yakni Pertama adalah Sulman, kedua Milwan, dan ketiga adalah Andi Zaenuddin,” ungkapnya dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Senin (17/1).

Lanjutnya, ketiga tersangka melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian negara dan terhadap para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun,”tegasnya.

  • Bagikan