Alihkan Aset Tanah UHO, Kejati Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Begini Duduk Perkaranya

  • Bagikan

“Dan uang tersebut dititipkan kepada Nasrudin, A. yang selanjutnya melakukan proses pembayaran pada tanggal 20 Oktober 1997 kepada Yappe sebesar Rp. 2.500.000,- sesuai kwitansi tanda terima pembayaran tertanggal 20-10-1997 sebesar Rp. 2.500.000,-,” bebernya.

Selanjutnya, untuk pembayaran kepada Mustamin Callo sebesar Rp. 2.500.000,-sesuai dengan kwitansi tanda terima pembayaran tertanggal 20-10-1997 sebesar Rp. 2.500.000,-, dan oleh Mustamin Callo dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor : 01/KT/X/1997 tanggal 20 Oktober 1997 antara Syam Abdul Jalil selaku kontraktor pembangunan Fasilitas Gedung Laboratorium Lapangan Perikanan dan Pembangunan Gedung Laboratorium Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mewakili pihak Universitas Halu Oleo selaku pembeli dengan Yappe dan Mustamin Callo sebai pemilik tanah (penjual) dengan harga Rp. 5.000.000,- , yang diketahui dan disaksikan oleh Lurah Toronipa Nasrudin, A.  

“Dokumen-dokumen transaksi berupa Kwitansi pembayaran pembelian tanah dari Yappe dan Mustamin Callo serta Surat Keterangan Jual Beli lahan Laboratorium tersebut dititipkan kepada Nasrudin. A untuk diserahkan kepada pihak UHO, bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pengurusan surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut dan baru diserahkan kepada pihak Universitas Haluoleo pada sekitar tahun 2021 untuk keperluan UHO sebagai pemiliknya,”terangnya.

Kata Asintel Kejati Sultra, Bahwa proyek pembangunan fasilitas gedung Laboratorium lapangan perikanan dan Pembangunan gedung laboratorium penelitian dan pengabdian masyarakat Universitas Haluoleo terebut  telah selesai dikerjakan pada bulan Januari 1998 dan telah dilakukan serah terima seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut kepada Bagian Perlengkapan UHO yang saat itu dijabat oleh Almarhum Drs. H. Sunaryo.

  • Bagikan