Alihkan Aset Tanah UHO, Kejati Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Begini Duduk Perkaranya

  • Bagikan

Selanjutnya, pada tahun 1998 dilokasi Laboratorium tersebut dilakukan proyek lanjutan yaitu pekerjaan Pembuatan Pagar Lokasi Program Linkage (Laboratorium)  ditambah pembangunan 1 (satu) Bak Pembenihan (Lab. Lapangan) sebagaimana Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan Nomor : P.318/56/1998 tanggal 27 Agustus 1998 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 128.000.000,-  yang bersumber dari APBN yang masuk dalam DIPA UHO.

“Pada tahun 2019, A. Zaenuddin anak dari almarhum Yappe menguasai dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut dengan membuat surat keterangan palsu dari Ketua Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo yakni Prof. H. Usman D Massikki dengan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001 yang pada pokoknya menerangkan seolah-olah Laboratorium Pembibitan Ikan yang berlokasi di Toronipa tidak lagi dimanfaatkan oleh Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo proyek lingkages LP-LPM UNHALU sehingga sesuai kesepakatan semula tanah milik Almarhum Yappe dikembalikan kepada pemiliknya A. Zaenuddin anak dari Almarhum Yappe,”ungkapnya.

Lanjut Asintel, namun perbuatan A. Zaenuddin tersebut merupakan  perbuatan melawan Hukum, dan oleh Prof. H. Usman D Massiki membantah adanya surat keterangan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001 tersebut dan membenarkan tanah milik Yappe dan Mustamin Callo telah dibeli oleh LP-LPM UNHALU seharga Rp. 5.000.000,-.

“Bahwa pada tahun 2019 sebahagian tanah tersebut telah dibayarkan ganti ruginya kepada A. Zaenuddin oleh Dinas PUPR Sulawesi Tenggara untuk keperluan Pembangunan jalan Poros Toronipa dengan pengadaan secara langsung tanpa melalui Tim Panitia Pengadaan Pembangunan Jalan Poros Toronipa yang dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tenggara sehingga pembayaran tersebut telah merugikan keuangan Negara yaitu telah memberikan ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak dengan mekanisme pembayaran ganti rugi dan tidak sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” jelasnya lagi.

  • Bagikan