FAJAR.CO.ID, KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur akan menjalani sidang perdana secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada hari Selasa, (25/1) yang agendanya pembacaan dakwaan oleh majelis hakim
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari Ahmad Yani saat diwawancara oleh fajar.co.id, Selasa (18/1).
“Sidang tgl 25 januari, sidang di PN Kendari secara ofline dan agendanya dakwaan,”jawab singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Kolaka Timur Nonaktif ini, saat sedang ditahan di Lapas Perempuan kelas III Kendari sambil menunggu proses sidang perdana dalam Kasus OTT KPK tersebut.
Andi Merya sendiri iba di Kendari, Senin sore dan langsung menuju lapas perempuan kelas III Kendari.
Untuk diketahui Andi Merya menjadi tersangka usai di OTT KPK atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah BNPB ke Pemkab Koltim.
Penangkapan itu bermula setelah KPK menerima informasi terkait rencana pnerimaan sejumlah uang oleh Kepada BPBD Koltim, Anzarullah.(ismar/FNN).